Sabtu, 31 Maret 2018

ANALISIS KITAB AL-WAJIZ FII USHUL AL FIQH (MEMBAHAS KITAB USHUL FIQH)


ANALISIS KITAB AL-WAJIZ FII USHUL AL FIQH
Ervina Mardiani[1]


Al Wajiz fii Ushul Al fiqh
A.    Biografi Prof. Dr. Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili
Al Wajiz fii Ushul Al fiqh
Sebuah karya fiqh perbandingan mazhab yang diusahakan penyusunan oleh al-‘Allamah Prof. Dr. Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili  r.h (1932-2015). Seorang tokoh ulama terkenal di dunia Islam. Syaikh Prof. Dr.Wahbah Az Zuhaili adalah cerdik cendikia (alim allamah) yang menguasai berbagai disiplin ilmu (mutafannin). seorang ulama fikih kontemporer peringkat dunia, pemikiran fikihnya menyebar ke seluruh dunia Islam melalui kitab-kitab fikihnya. [2]
Beliau dilahirkan di desa Dir `Athiah, utara Damaskus, Syiria pada tahun 1932 M. Dari pasangan Mustafa dan Fatimah binti Mustafa Sa`dah.Ayah beliau berprofesi sebagai pedagang sekaligus seorang petani. Beliau mulai belajar Al Quran dan sekolah ibtidaiyah di kampungnya. Dan setelah menamatkan ibtidaiyah di Damaskus pada tahun 1946 M. beliau melanjutkan pendidikannya di Kuliah Syar`iyah dan tamat pada 1952 M.
Ketika pindah ke Kairo beliau mengikuti kuliah di beberapa fakultas secara bersamaan, yaitu di Fakultas Syari'ah, Fakultas Bahasa Arab di Universitas Al Azhar dan Fakultas Hukum Universitas `Ain Syams. Beliau memperoleh ijazah sarjana syariah di Al Azhar dan juga memperoleh ijazah takhassus pengajaran bahasa Arab di Al Azhar pada tahun 1956 M. Kemudian memperoleh ijazah Licence (Lc) bidang hukum di Universitas `Ain Syams pada tahun 1957 M, Magister Syariah dari Fakultas Hukum Universitas Kairo pada tahun 1959 M dan Doktor pada tahun 1963 M. Gelar doktor di bidang hukum (Syariat Islam) beliau peroleh dengan predikat summa cum laude (Martabatus Syarof Al-Ula) dengan disertasi berjudul "Atsarul Harbi Fil Fiqhil Islami, Dirosah Muqoronah Bainal Madzahib Ats-Tsamaniyah Wal Qonun Ad-Dauli Al-'Am" (Beberapa pengaruh perang dalam fiqih Islam, Kajian perbandingan antara delapan madzhab dan undang-undang internasional) .
Sungguh catatan prestasi yang sangat cemerlang. Satu catatan penting bahwa, Syaikh Wahbah Az Zuhaili senantiasa menduduki ranking teratas pada semua jenjang pendidikannya. Ini semua menunjukkan ketekunan beliau dalam belajar. Menurut beliau, rahasia kesuksesannya dalam belajar terletak pada kesungguhannya menekuni pelajaran dan menjauhkan diri dari segala hal yang mengganggu belajar. Moto hidupnya adalah, “Inna sirron najah fil-hayat, ihsanus shilah billahi `azza wa jalla”, (Sesungguhnya, rahasia kesuksesan dalam hidup adalah membaikkan hubungan dengan Alloh `Azza wa jalla).
Setelah memperoleh ijazah Doktor, pekerjaan pertama Syaikh Wahbah Az Zuhailli adalah staf pengajar pada Fakultas Syariah, Universitas Damaskus pada tahun 1963 M, kemudian menjadi asisten dosen pada tahun 1969 M dan menjadi profesor pada tahun 1975 M. Sebagai guru besar, ia menjadi dosen tamu pada sejumlah univesritas di negara-negara Arab, seperti pada Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Adab Pascasarjana Universitas Benghazi, Libya; pada Universitas Khurtum, Universitas Ummu Darman, Universitas Afrika yang ketiganya berada di Sudan.
Beliau juga pernah mengajar pada Universitas Emirat Arab. Beliau juga menghadiri berbagai seminar internasional dan mempresentasikan makalah dalam berbagai forum ilmiah di negara-negara Arab termasuk di Malaysia dan Indonesia. Akan tetapi, di Medan belum pernah. Ia juga menjadi anggota tim redaksi berbagai jurnal dan majalah, dan staf ahli pada berbagai lembaga riset fikih dan peradaban Islam di Siria,Yordania, Arab Saudi,Sudan, India, dan Amerika.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili sangat produktif menulis, mulai dari artikel dan makalah sampai kepada kitab besar yang terdiri atas beberapa jilid. Baru-baru ini beliau merampungkan penulisan ensiklopedia fiqih yang beliau tulis sendiri brjudul, "Maus'atul Fiqhil Islami Wal-Qodhoya Al-Mu'ashiroh" yang telah diterbitkan Darul Fikr dalam 14 jilid. Di antara karya-karya beliau adalah:
1.      Al Fiqhul Islami wa Adillatuh
2.      At Tafsir Al Munir
3.      Al Fiqhul Islami fi uslubih Al Jadid
4.      Nadhoariyatudh Dhorurot Asy Syari`yah
5.      Ushuul Fiqh Al Islami
6.      Adz-Dzarai`ah fs Siyasah Asy Syari`ah
7.      Al `Alaqot ad-Dualiyah fil Islam
8.      Juhud Taqnin Al Fiqh Al Islam
9.      Al Fiqhul Hanbali Al Muyassar.
10.  Al Fiqhul Hanafi Al Muyassar
11.  Al Fiqhus Syafi'i Al Muyassar
Beliau banyak menulis karya-karya agung. Antara karya-karya beliau ialah:
1.      Athar al-Harb fi al-Fiqh al-Islami: Dirasah Muqarin.
2.      al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
3.      Usul al-Fiqh al-Islami
4.      Financial Transactions in Islamic Jurisprudence.
5.      al-'Alaqat al-Dawali fi al-Islam.
6.      al-Huquq al-Insan fi al-Fiqh al-Islami bi al-Ishtirak ma` al-Akhireen.
7.      al-Islam Din Shura wa Dimuqratiyah.
8.      Haqq al-Huriyah fi al-'Alam.
9.      Asl Muqaranit al-Adyan.
10.  Al-`Uqud al-Musama fi al-Qanun al-Mu`amilat al-Madani al-Emirati.
11.  Tafsir al-Munir.
12.  Al-Fiqh al-Hanbali al-Muyassar
13.  Al-Fiqh al-Hanafi al-Muyassar
14.  al-Fiqh al-Shafi'i al-Muyassar
15.  al-Fiqh al-Islami `ala Madhhab al-Maliki
Wahbah az-Zuhaily mengarang lebih dari 200 kitab. Mulai dari buku yang terdiri dari 16 jilid, sampai artikel-artikel melebihi 500 buah. Salah satu bukunya yang banyak dikenal di Indonesia adalah; al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu dan Tafsir al-Munir. Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, adalah kitab fikih kontemporer yang sangat penting dalam pengkajian fikih komparatif. Buku ini untuk pertama kalinya dicetak oleh Dar al-Fikr di Damaskus pada tahun 1984, terdiri dari 9 jilid besar. Mayoritas kitab yang ditulisnya menyangkut fikih dan ushul fikih. Namun, ia juga menulis kitab tafsir sampai enam belas jilid.
Dr. Badi` As Sayyid Al Lahham dalam biografi Syaikh Wahbah yang ditulisnya dalam buku yang berjudul, "Wahbah Az Zuhaili al -`Alim, Al Faqih, Al Mufassir" menyebutkan 199 karya tulis Syaikh Wahbah selain jurnal, beliau juga 500-an karya dalam bentuk makalah ilmiah. Demikian produktifnya Syaikh Wahbah dalam menulis sehingga Dr. Badi` mengumpamakannya seperti Imam As Suyuthi dimasa lampau.
Dr. Wahbah Mustafa al-Zuhaili adalah merupakan seorang profesor Islam yang terkenal lagi agak kontroversi di Syria dan merupakan seorang cendekiawan Islam khusus dalam bidang perundangan Islam (Syariah). Beliau juga adalah merupakan seorang pendakwah di Masjid Badar di Dair Atiah. Beliau adalah penulis sejumlah buku mengenai undang-undang Islam dan sekular, yang kebanyakannya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris. Beliau merupakan pengerusi Islam di Fakulti Syariah, Universiti Damsyik (Damascus University).
Dr. Wahbah al-Zuhaili dilahirkan di bandar Dair Atiah, utara Damsyik, Syria pada tahun 1932. Bapanya bekerja sebagai petani. Dr. Wahbah belajar Syariah di Universiti Damsyik selama 6 tahun, dan lulus pada tahun 1952, dengan cemerlang. Kemudian Dr. Wahbah melanjutkan pendidikan Islam di Universiti al-Azhar yang berprestij di mana beliau sekali lagi menamatkan pengajian dengan cemerlang pada tahun 1956. [3]
Selepas menamatkan pengajian pada tahun 1956, Dr. Wahbah juga menerima Ijazah dalam pengajaran Bahasa Arab dari Universiti al-Azhar. Semasa belajar di Universiti al-Azhar, Dr. Wahbah mempelajari undang-undang di Universiti Ain Shams di Kaherah, Mesir di mana menerima Ijazah Sarjana Muda (B.A) pada tahun 1957. Pada tahun 1959, beliau menerima Ijazah Sarjana (M.A) dalam bidang undang-undang dari Kolej Universiti Kaherah. Pada tahun 1963, beliau menerima kedoktoran (Ph.D) dengan kepujian dalam Syariah Islam menerusi tesis beliau "Pengaruh Peperangan Dalam Perundangan Islam: Sebuah Kajian Perbandingan Meliputi 8 Mazhab dan Undang-undang Sekular Antarabangsa".
Semenjak tahun 1963, beliau telah mengajar di Universiti Damsyik (Damascus University) di mana beliau telah meraih gelaran Profesor sejak tahun 1975. Beliau menjadi ahli dalam Royal Society untuk penyelidikan tamadun Islam Yayasan Aal al-Bayt di Amman Jordan serta banyak lagi badan-badan Islam di seluruh dunia termasuk Majlis Syria al-IFTA, Akademi Fiqh Islam di Jeddah, Arab Saudi dan Akademi Fiqh Islam Amerika Syarikat, India dan Sudan. Beliau juga merupakan Pengerusi Institut Penyelidikan bagi Institusi Kewangan Islam. Selain itu, beliau turut berkhidmat sebagai perundang dalam bidang Syariah Islam kepada syarikat-syarikat dan institusi kewangan Islam termasuk Bank Islam Antarabangsa.
Beliau turut dikenali sebagai pendakwah Islam yang terkenal yang kerap muncul dalam program televisyen dan radio. Dulu, beliau merupakan Imam dan pendakwah di Masjid Usman di Damsyik. Dalam bidang Akidah, Dr. Wahbah mempertahankan Ahli Sunnah Wal Jamaah yang terdiri daripada kelompok Asyairah dan Maturidiah. Menurut beliau mengikut salah satu daripada 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) adalah tidak wajib. Apa yang diwajibkan bagi orang awam adalah mengikut pendapat Mufti mereka yang tergolong dalam kalangan Ahli Sunnah wal Jamaah.
Menurut beliau juga, sambutan Maulidurrasul adalah diharuskan. Selain itu, beliau berpendapat adalah dibenarkan untuk bertawasul kepada Nabi dan para wali. Beliau tidak suka berhujah dengan golongan Salafi. Namun beliau berpendapat Salafi, Wahabi tidak kafir. Walau bagaimana pun, banyak pandang-pandangan mereka (Salafi Wahabi) yang beliau tidak persetujui.
B.     Deskripsi Kitab
Judul kitab Al Fuqh Al Islami Wa Ushulihi
Sub Judul : Al Wajiz Fii Ushul Fiqh
Pengarang : Wahbah Az-Zuhaili
Penerbit : Dar al- Fikr Damaskus
Jumlah Halaman : 248 Halaman.
Dalam kitab ini dijelaskan beberapa pengertian seperti tentang hukum taklif. Dalam kitab ini menurut sebagian ulama ushul fiqih hukum taklif dibagi menjadi lima bagian:
1.      Ijab: tuntutan yang harus dan memaksa dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan mukallaf itu dinamakan wujub dan perbuatannya dinamakan wajib.
2.      Nadb: tuntutan yang bukan paksaan dan keharusan dan hanya bersifat anjuran (tarjih) dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan mukallaf itu juga dinamakan nadb sedangkan perbuatannya dinamakan mandub.
3.      Tahrim: tuntutan yang harus dan memaksa dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan mukallaf itu dinamakan hurmah dan perbuatannya dinamakan haram atau muharram.
4.      Karahah: tuntutan yang bukan paksaan dan keharusan dan hanya bersifat anjuran dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan mukallaf itu juga dinamakan karahah sedangkan perbuatannya dinamakan makruh.
5.      Ibahah: pilihan dari syari’ pada mukallaf antara mengerjakan atau meninggalkan, tidak ada anjuran untuk memillih salah satu keduanya. Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan mukallaf itu juga dinamakan ibahah sedangkan perbuatannya dinamakan mubah.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang dituntut untuk dikerjakan itu ada dua macam, yakni wajib dan mandub, yang dituntut untuk ditinggalkan ada dua macam pula, yakni muharram dan makruh, dan yang merupakan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan ada satu macam, yakni mubah.
Wajib dan Macam-macamnya. Wajib menurut syara perbuatan yang harus dilakukan oleh mukallaf berdasarkan tuntutan syari’. Konsekuensinya, yang meninggalkan mendapat celaan dan dosa, dan yang mengerjakan mendapat pujian dan pahala.  Macam-macam Wajib : Wajib ada bermacam-macam dilihat dari berbagai segi;
1.      Segi Waktu Pelaksanaan,
2.      Kadar,
3.      Tertentu Tidaknya,
4.      Dan Dari Segi Subyeknya.
Mandub. Menurut istilah, mandub adalah: perbuatan yang dituntut oleh syari’ untuk dikerjakan, tanpa paksaan dan bukan merupakan keharusan, yang melaksanakan mendapat pujian dan pahala dan yang meninggalkan tidak dicela dan tidak disiksa, tetapi dalam beberapa perkara mandub, mukallaf mendapat kerugian dan celaan. Yang menunjukkan bahwa suatu perbuatan dihukumi mandub adalah bentuk kata thalab (amar), jika terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa kata thalab itu tidak menunjukkan wajib, tetapi menunjukkan anjuran/ajakan, baik indikasinya berada di dalam atau di luar nash.
Mandub juga disebut dengan sunnah, nafilah, mustahab, tathawwu’, ihsan, dan fadhilah. Semua kata itu bersinonim arti dengan mandub, yakni anjuran untuk mengerjakan sesuatu. Mandub mempunyai beberapa tingkatan:
Tingkatan yang paling tinggi adalah perbuatan yang ditekuni oleh Nabi dan jarang sekali beliau tinggalkan, seperti shalat dua raka’at sebelum shalat subuh dan menikah bagi mukallaf yang mampu dalam kesederhanaan.
Tingkatan di bawahnya adalah sunnah ghairu mu’akkad, yakni perbuatan yang tidak selalu dilaksanakan oleh Nabi SAW seperti shalat empat raka’at sebelum dhuhur dan shadaqah tathawwu’ bagi yang mampu di saat tidak ada orang yang bershadaqah dan dalam keadaan mendesak dan sangat membutuhkan.
Tingkatan di bawahnya lagi adalah fadhilah, disebut juga dengan adab atau sunah zawaid, contohnya: mengikuti sifat dan kebiasaan Nabi SAW sebagai manusia biasa seperti tata cara makan, minum, dan tidur. Dan lain sebagainya.
C.    Status Kitab Di Kalangan Madzhabnya
Status Kitab Al Wajiz Fii Ushul al Fiqh  ini sangat berdampak dan berperan didalam madzhab Hanafi karena saat penulis membaca kitab ini yang ditemukan hanya beberapa pendapat dari Madzhab Hanafi. Akan tetapi, Wahbah az-Zuhaily tidak mengikuti salah satu daripada 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) karena tidak wajib baginya. Tetapi, apa yang diwajibkan bagi orang awam adalah mengikut pendapat Mufti mereka yang tergolong dalam kalangan Ahli Sunnah wal Jamaah.
D.    Pandangan Ulama’ Mengenai Wahbah Az-Zuhaily Dan Kitab Al Wajiz Fii Ushul Al Fiqh
Syaikh Wahbah Az Zuhaili sangat produktif menulis, mulai dari artikel dan makalah sampai kepada kitab besar yang terdiri atas beberapa jilid. Baru-baru ini beliau merampungkan penulisan ensiklopedia fiqih yang beliau tulis sendiri brjudul, "Maus'atul Fiqhil Islami Wal-Qodhoya Al-Mu'ashiroh" yang telah diterbitkan Darul Fikr dalam 14 jilid. Wahbah az-Zuhaily mengarang lebih dari 200 kitab. Mulai dari buku yang terdiri dari 16 jilid, sampai artikel-artikel melebihi 500 buah. Salah satu bukunya yang banyak dikenal di Indonesia adalah; al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu dan Tafsir al-Munir. Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, adalah kitab fikih kontemporer yang sangat penting dalam pengkajian fikih komparatif. Buku ini untuk pertama kalinya dicetak oleh Dar al-Fikr di Damaskus pada tahun 1984, terdiri dari 9 jilid besar. Mayoritas kitab yang ditulisnya menyangkut fikih dan ushul fikih. Namun, ia juga menulis kitab tafsir sampai enam belas jilid.
Dr. Badi` As Sayyid Al Lahham dalam biografi Syaikh Wahbah yang ditulisnya dalam buku yang berjudul, "Wahbah Az Zuhaili al -`Alim, Al Faqih, Al Mufassir" menyebutkan 199 karya tulis Syaikh Wahbah selain jurnal, beliau juga 500-an karya dalam bentuk makalah ilmiah. Demikian produktifnya Syaikh Wahbah dalam menulis sehingga Dr. Badi` mengumpamakannya seperti Imam As Suyuthi dimasa lampau.
E.     Pembahasan Kitab
Penjelasan :
MEMBAHAS TENTANG HARAM DALAM KITAB AL WAJIZ FII USHUL AL FIQH
Haram adalah perbuatan yang harus ditinggalkan mukallaf berdasarkan tuntutan syari’. Yang meninggalkan perbuatan itu mendapat pahala dan disebut taat, sedangkan yang melakukannya mendapat dosa dan telah berbuat maksiat.[4] Dalil yang mendasari keharaman itu bisa berupa dalil qath’i seperti dalil haramnya zina, atau berupa dalil dhanni seperti hal-hal yang dilarang berdasarkan sunnah ahad. Menurut Hanafiyah, haram harus didasarkan pada dalil qath’I, jika didasarkan pada dalil dhanni maka disebut dengan makruh tanzih.
Tahrim dapat diketahui dari nash yang menggunakan kata tahrim seperti kata haramah dalam ayat, “Hurrimat ‘alaikum ummahatukum” (Diharamkan bagimu [menikahi] ibu-ibumu) (An-Nisa’: 32) atau kata halal yang didahului oleh huruf nafi seperti sabda Nabi SAW, “La yahillu maalumri’in muslimin illa bithibin min nafsihi” (Tidak halal makan harta seorang muslim kecuali atas kerelaannya).
Atau dapat diketahui dari bentuk kata nahi (larangan) disertai dengan indikasi yang menunjukkan keharusan seperti ayat, “maka jauhilah berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta.” (Al Hajj: 30) dan ayat, “sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan berhala adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” (Al Maidah: 90).
 Atau bentuk kata nahi yang disertai ancaman siksa jika melakukannya, seperti ayat, “Dan orang-orang yang menuduh (berbuat zina) wanita-wanita yang baik dan mereka tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah mereka delapan puluh kali.” (An Nur: 4) dan ayat, “Sesungguhnya orang yang memakan harta anak yatim secara dhalim, maka sesungguhnya mereka telah memasukkan api neraka dalam perut mereka dan mereka akan dimasukkan dalam neraka sa’ir.”
Macam-macam Haram:
Dari hasil penelitian hukum syara’, diketahui bahwa syari’ hanya mengharamkan sesuatu yang mengandung kerusakan (mafsadah) yang murni atau lumrah menurut masyarakat. Kerusakan itu terkadang berasal dari sesuatu yang diharamkan itu sendiri dan hal ini disebut dengan muharram lidzatihi atau muharram li’ainihi, dan terkadang berasal dari hal lain yang dihubungkan dengan sesuatu yang diharamkan itu dan hal ini disebut dengan muharram lighairihi.
1.      Muharram lidzatihi: sesuatu yang sejak awal sudah diharamkan oleh syari’ karena mengandung bahaya dan kerusakan substansial yang tidak terpisahkan, seperti zina, menikahi mahram, makan dan jual beli bangkai, mencuri, membunuh tanpa hak, dan sebagainya.
Hukum muharram lidzatihi: tidak disyariatkan sama sekali, tidak boleh dilakukan oleh mukallaf dan berakibat dosa dan siksa jika tetap dilakukan, tidak mempunyai akibat hukum dan tidak dapat menjadi sebab syara’ dari sesuatu yang diakibatkan dan jika berada dalam akad maka akadnya batal.
Lebih jelasnya, makan bangkai dilarang, mencuri tidak dapat menjadi sebab kepemilikan, zina tidak dapat menjadi sebab nasab dan waris, jika terjadi jual beli bangkai maka akadnya batal dan tidak berakibat hukum apapun layaknya pada jual beli yang sah, dan jika akad nikah dilakukan dengan salah satu mahramnya dan dia mengetahui hal itu, maka akadnya batal dan tidak berakibat hukum apapun layaknya pada akad nikah yang sah: seperti ketetapan nasab, waris, hak suami-isteri dan berhubungan badan, bahkan hubungan badan yang dilakukan dianggap sebagai zina.
Akan tetapi, dharurah (keadaan terdesak) terkadang membolehkan muharram lidzatihi. Hal ini karena sebab diharamkannya muharram lidzatihi adalah untuk menjaga lima perkara pokok, yakni: menjaga agama, nyawa, akal, kehormatan dan harta. Oleh karena itu, makan bangkai dibolehkan dalam keadaan sekarat dan boleh minum khamr agar tidak mati, karena menjaga nyawa adalah perkara pokok sekalipun untuk mewujudkannya harus dengan menghalalkan sesuatu yang haram.
2.      Muharram lighairihi: sesuatu yang pada awalnya disyariatkan karena tidak mengandung bahaya dan kerusakan serta jelas manfaatnya, tetapi kemudian ada hal lain yang menyebabkan sesuatu itu haram dilakukan: seperti shalat di tanah hasil ghasab, jual beli saat penggilan shalat jumat, nikah yang bertujuan untuk menghalalkan wanita yang ditalak tiga untuk dinikahi lagi oleh mantan suaminya (nikah muhallil), menikahi wanita yang sudah dilamar orang lain, talak bid’i (talak yang dijatuhkan dengan tidak mengikuti ketentuan al Quran atau sunah), jual beli tempo atau kredit yang bertujuan riba, dan hal-hal lain yang haram sebab sesuatu di luar substansi perkara. Sebab kaharaman bukan berasal dari substansi perkara, karena perkara itu sendiri tidak mengandung bahaya dan kerusakan, tetapi kemudian ada hal lain yang mengandung bahaya dan kerusakan yang dihubungkan dengan perkara itu sehingga menjadi haram.
Lebih jelasnya, shalat pada mulanya disyariatkan dan wajib dilakukan, tetapi karena dilakukan di tempat haram yakni tanah hasil ghasab, maka shalat di tanah itu juga haram.Jual beli pada mulanya boleh, tetapi karena dilakukan saat panggilan shalat jumat maka jual belinya dilarang karena dapat menghalanginya melaksanakan kewajiban shalat jumat, Nikah pada mulanya mubah atau mandub, tetapi karena wanita yang akan dinikahi sudah dilamar orang lain, maka nikahnya dilarang, karena hal itu berarti melanggar hak orang lain dan dapat menimbulkan permusuhan.
Nikah dengan tujuan menghalalkan wanita yang ditalak tiga, dilarang karena mengandung mafsadah, yakni mempermainkan sebab syara’ dan menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.Hukum muharram lighairihi adalah sebagaimana analisis kami di atas. Yakni disyariatkan jika dilihat dari substansi dan awal munculnya dan tidak disyariatkan jika dilihat dari perkara haram yang dihubungkan dengannya.
Sebagian ahli fiqh mengunggulkan ‘yang disyariatkan pada awalnya’ daripada ‘perkara haram yang dihubungkan dengannya’. Menurut mereka, muharram lighairihi dapat menjadi sebab syara’ dan mempunyai akibat hukum sekalipun dilarang jika dilihat dari perkara haram yang dihubungkan dengannya. Konsekuensinya, jika dihubungkan dengan perkara haram maka yang melakukan mendapat dosa, tetapi jika dihubungkan dengan perkara itu sendiri maka dia tidak berdosa.
Dengan demikian, shalat di tanah hasil ghasab dihukumi sah, mendapat pahala dan dianggap telah memenuhi kewajiban shalat, tetapi dia juga berdosa karena melakukannya di tanah ghasab. Juga sah jual beli pada saat panggilan shalat jumat, tapi juga berdosa karena melakukannya pada waktu yang dilarang.
Sebaliknya, ada sebagian ahli fiqh lain yang mengunggulkan ‘keharaman yang dihubungkan dengan perkara’ daripada ‘yang disyariatkan pada awalnya’. Menurut mereka perbuatan yang dilakukan batal, tidak mempunyai akibat hukum dan yang melakukan mendapat dosa, karena menurut mereka keharaman tetap berlangsung sekalipun yang dihubungkan adalah perkara yang sejak awal sudah disyariatkan.
Dengan demikian menurut mereka shalat di tanah hasil ghasab dihukumi batal, begitu pula nikahnya muhallil, thalak bid’i dan sebagainya.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.fikihkontemporer.com/2013/03/biografi-syaikh-prof-dr-wahabah-az.html
Ibnu Hazm, Al Ihkam: Juz. 3 Hal. 321.


[1] Penulis adalah Mahasiswi semester VI Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Seluruh Korespondensi tentang isi makalah ini dapat dialamatkan kepada : ervinamardiani@gmail.com atau ke 081911953548

[2] http://www.fikihkontemporer.com/2013/03/biografi-syaikh-prof-dr-wahabah-az.html
[3] https://ms.wikipedia.org/wiki/Wahbah_al-Zuhaili
[4] Ibnu Hazm, Al Ihkam: Juz. 3 Hal. 321. 

Hukum Adat Keluarga Minangkabau


POSISI DAN PERANAN BAPAK
SEBAGAI KEPALA KELUARGA DALAM
MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU
Oleh : Ervina Mardiani[1]
Landasan pokok adat budaya Minangkabau “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, bermakna ada landasan budaya yang kuat, bersendi kepada agama (syara’). Maka, dalam diri orang Minang menyatu kedua nilai hakiki, adat dan syarak. Setiap orang Minang dituntut memahami dan mengamalkan nilai-nilaibudaya Minangkabau tersebut dengan mentaati ajaran-ajaran agama Islam.
Pengamalan secara utuh dari adat, agama dan undang-undang,berpengaruh terhadap tatanan sosial. Tanpa ketiganya, kekacauan, keserakahan, kekerasan dan kejahatan dengan mudah akan tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Seorang Minangkabau mesti beradat, berbudi dan beragama Islam. Ketika konsep adat budaya Minangkabau yang religius ini diamalkan dengan sesungguhnya, maka “ranah Minang” adalah nagari aman, damai, sejahtera lahir dan batin.
Minangkabau masa dahulu bisa dikatakan sangat teratur. Masuknya agama Islam ke ranah Minangkabau, tatanan adat istiadat disempurnakan dengan ajaran agama melalui penyesuaian-penyesuaian. Hal-hal yang bertentangan dengan Islam, dihapus dan tidak berlaku lagi. Dari sini lahir ” adaik manurun agamo mandaki ” dan “syarak mangato, adaik mamakaikan“.
Secara fisik, ungkapan itu adalah adat berasal dari daerah daratan, kemudian menyebar ke kawasan pesisir. Sementara agama berasal dari pesisir dan dikembangkan kedaratan dan pedalaman Minangkabau. Secara esensial, bahwa masyarakat Minangkabau rela menerima peran adat yang selalu menurun dan berkurang, sementara agama kian hari semakin dominan. Karena itu, berlaku kaidah ”adaik dipakai baru, kain dipakai usang”, satu kearifan adanya penjagaan nilai-nilai disetiap pergantian zaman dan musim.
Dalam masyarakat  Indonesia ada struktur kemasyarakatan :
1.      Berdasarkan Matrilinial, yaitu melalui garis keturunan Ibu, seperti di Minangkabau.
2.      Berdasarkan Patrilinial, yaitu melalui garis keturunan Ayah,  seperti di Tapanuli, Sumatera Utara, atau Batak.
3.      Berdasarkan Parental, yaitu yaitu melalui garis keturunan ayah dan ibu (kedua-duanya), seperti di Jawa.
A.    Memposisikan Peranan Bapak, Kepala Keluarga Dalam  Masyarakat Adat  Minangkabau 
Bapak atau ayah dalam masyarakat hukum adat Minangkabau, adalah ayah dari  anak-anak yang dilahirkan oleh ibu yang diikat dengan satu perkawinan dalam ikatan ”rumah tangga”, artinya ayah biologis. Anak akan bernasab kepada ayah. Anak-anak yang lahir dari perkawinan dalam ikatan rumah tangga itu menurut hukum adat Minangkabau mengikuti garis keturunan Ibu mereka (matrilinial), karena masyarakat Minangkabau mengikuti sistem matrilinial, maka anak-anak bersuku (clan) kepada ibu.
Dalam tatanan global, suasana kebudayaan lebih didominasi oleh sistem patriaki Setiap keluarga Minangkabau (ayah, ibu dan anak-anak mereka) kini, hidup dalam Rumah sendiri masing­-masing. Keluarga atau rumah tangga Minangkabau sekarang, sama saja dengan keluarga di Batak ataupun di Jawa, hidup dalam rumah masing-masing secara mandiri.
Keluarga Minangkabau dengan garis keturunan matrilinial dan di Batak dengan garis keturunan patrilinial, atau Jawa dengan parental, kini, ke1uarga (ayah, ibu dan anak-anak mereka) itu, hidup otonom.
1.      Dalam adat Minangkabau ayah tidak hanya berperan sebagai ayah biologis, tapi juga sebagai ayah sosial. Kaum lelaki menjadi mamak dari kemenakannya, yakni anak-anak dari saudara perempuannya, disamping jadi ayah dari anak-anaknya.
2.      Sebagai mamak ia berkewajiban memperhatikan dan menjaga kemenakan  dan sebagai ayah dari anak-anaknya. Dia wajib melindungi keduanya, sesuai fatwa adat anak di pangku kamanakan di bimbiang.
3.      Peran kaum lelaki menjadi berat. Tidak jarang, timbul pertentangan (paradoks) didalam menetapkan prioritasnya.
4.   Laki-laki Minangkabau harus berperan sebagai ayah terhadap anak sejak berusia dini, dan teguh memperhatikan kemenakannya. Peranan laki-laki Minangkabau sebagai Bapak (ayah) dari anak-anak mereka adalah sebagai Kepala Keluarga. Fakta menunjukkan, bahwa pelaksanaan ajaran agama sudah menjadi lebih dominan daripada ketentuan adat. Bila ditilik menurut agama Islam, tanggung jawab mendidik anak itu berada di tangan orang tua. Hal ini sangat sesuai dengan ajaran syarak atau agama Islam. Harta pencaharian, baik harta pencaharian dari ayah ataupun dari ibu, kesemuanya dinikmati secara bersama-sama. Peranan ayah, sebagai kepala keluarga, baik di Minangkabau, di Batak ataupun di Jawa, ketiga-tiganya saat sekarang sama saja, sebagai Kepala Keluarga, yang mengayomi istri dan anak-anaknya.
5.      Laki-laki Minangkabau berperan sebagai Mamak. Dalam hal tertentu, seperti masalah perkawinan kemenakan mereka, tetap memerlukan  izin dari mamak mereka.
6.   Mamak dari anak-anak mereka hidup terpisah. Mamak hidup dalam rumah tangganya  tersendiri, bersama istri dan anak-anaknya. sendiri. Anak-anak mengikuti perintah mamak menurut garis keturunan Ibu mereka. Dalam tata cara adat Minangkabau jika anak-anak tersebut kelak akan melaksanakan perkawinan, lebih dahulu harus mendapat persetujuan dari mamak mereka dari garis keturunan ibu mereka dalam adat istiadat. Yang disebut mamak dari anak-anak adalah saudara laki-laki dari ibu mereka, bukan saudara laki-laki dari garis keturunan ayah mereka. Anak (yang menjadi kemenakan dari mamaknya) menurunkan gelar dari mamak sebagai sako dari suku mereka.Disini terlihat keistimewaan turunan Minangkabau sekarang. Untuk menempatkan sistim matrilineal dalam tatanan global tidak mungkin merubah substansinya, karena sudah merupakan identitas Minangkabau.
7.      Mamak mereka tetap mengawasi harta Pusako Tinggi, sesuai dengan sistem matrilineal. Ketika anak-anaknya telah berusia cukup, dia wajib memperhatikan kemenakannya dalam memberikan arahan atau bahkan mencarikan jodoh bagi kemenakannya. “Anak dipangku kemenakan dibimbing”, memperlihatkan dua peran dari laki-laki Minang yaitu sebagai ayah dan sebagai mamak. Masalah dalam pemeranan peran ganda laki-laki Minang, adalah faktor keterbatasan ekonomi. Satu solusinya adalah marantau untuk mengatasi keterbatasan ekonomi tersebut.
B.     Peran perempuan menurut agama dan adat.
Agama Islam dan adat Minangkabau tidak melarang perempuan berperan diluar lingkungan domestik. Perannya itu tidak boleh meninggalkan peran-peran esensi melahirkan dan mendidik anak sebagai ibu rumah tangga. Allah SWT telah menciptakan dan menyediakan semua keperluan kita. Allah SWT memberi pula alat dan daya untuk mendukung usaha hidup kita dengan hak dan kewajiban. Kaum lelaki bukan diktator. Maka, tanggung jawab lelaki sebagai suami (semenda dan mamak) menurut Al Quran sangat berat, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ = Lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan … (QS. an-Nisa’:34).
Perannya tidak boleh merendahkan harkat dan martabat wanita Minang yang hidup dalam ajaran agama Islam.
1.      Sistem matrilineal dapat menjadi sebuah tataran konseptual bagi kebudayaan di luar Minangkabau, khususnya kebudayaan kontemporer yang menyatakan persoalan gender. Gender didominasi oleh ideologi liberalis dan kapitalis.
2.      Mekanisme kontrol, check and balance, dalam matrilineal di Minangkabau terdapat dalam bentuk sistem, bukan lembaga seperti yang ada dalam negara atau pemerintahan.
3.      Di era modernisasi dan perkembangan zaman/globalisasi yang secara konsep adat Minangkabau pada prinsipnya dapat tetap dipertahankan keberadaannya. Walaupun akan terjadi perubahan, bukannya terhadap hal-hal yang terkait esensi. Artinya kita tidak boleh menutup mata terhadap perubahan tersebut.
4.      Dengan telah terjadinya pergeseran sistem nilai pada pola matrilineal Minangkabau, pada satu sisi menimbulkan kegelisahan di kalangan penentu adat, ninik mamak, cadiak pandai, dan kaum perempuan, anak kemenakan seperti: tidak berperannya mamak dalam keluarga kaumnya. Akibat terjadinya perubahan fungsi dan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam sistem matrilineal, akan berpengaruh pula terhadap perubahan struktur keluarga.
5.      Mekanisme dan penerapan sistem matrilineal pada hakekatnya hanyalah merupakan persoalan perkauman, hubungan ninik mamak dengan kemenakan, hubungan sumando-manyumando.
C.    Bapak sebagai Kepala Keluarga dalam masyarakat hukum adat Minangkabau, berperan sebagai Kepala Keluarga yakni Kepala Rumah Tangga, sebagai pembina dan pengayom isteri dan anak-anak mereka.
Laki-laki Minangkabau berperan ganda. Sebagai Bapak dan Mamak. Dalam posisi sebagai Mamak, berperan da1am hukum adat Minangkabau sebagaimana telah berlaku selama ini, khususnya dalam memelihara, mengatur Harta Pusako Tinggi, yang masih tetap berlaku di dalam Masyarakat hukum adat Minangkabau.
Sistem Matrilineal di Minangkabau di era modern sesuai perkembangan zaman secara konsep dan prinsip dapat dipertahankan keberadaannya. Walaupun terjadi perubahan, bukan terhadap hal-hal yang terkait esensi. Perubahan tetap ada. Pengamatan menyatakan, telah terjadi pergeseran sistem nilai pada pola matrilineal Minangkabau, dalam fakta mengarah kepada patriarki.
Keadaan ini, satu sisi menimbulkan kegelisahan di kalangan penentu adat, ninik mamak, cadiak pandai, dan kaum perempuan, anak kemenakan seperti: tidak berperannya lagi mamak dalam keluarga kaumnya.Terjadinya perubahan fungsi ini dan pergeseran kedudukan perempuan dan laki-laki dalam sistem matrilineal, tentu sangat berpengaruh pula terhadap perubahan struktur keluarga.
Karena itu, peran orang tua sangat menentukan di dalam memberikan uswah dan laku perangai yang mencerminkan  watak, sifat fisik, kognitif, emosi, sosial dan rohani dengan kesalehan sosial dalam masyarakat adat di Minangkabau. Perlu dilakukan berapa tindakan, antara lain ;
A.    Penguatan Ikatan Keluarga Minangkabau sebagai sistem
a.       Keluarga harus dilihat sebagai suatu sistem yang tidak terpisah satu sama lain, dan harus dapat memahami keberadaan anggota keluarga lainnya.
b.      Adanya kecintaan di antara sesama anggota keluarga sehingga lahir sikap dalam membela kepentingan keluarga yang lainnya, sahino samalu, seiya sakata.
c.       Adanya kebersamaan dalam memenuhi kebutuhan dan masalah yang muncul dalam keluarga, sehingga terwujud kebahagiaan keluarga.
B.     Penguatan struktur dan fungsi keluarga
a.       Fungsi Pengasuhan
1.      Ayah sebagai kepala keluarga, bila tidak ada ayah, ibu yang berperan sebagai kepala keluarga.
2.      Kesepakatan pengasuhan anak, sebagai kekuatan adat Minangkabau “anak di pangku kamanakan di bimbiang” terlaksana dalam hubungan pengasuhan modern.
3.      Sikap dan tindakan orang tua dalam pembentukan pola perilaku generasi ( melindungi, memberikan kebebasan, mengembangkan cita dan keinginan anak turunan, menyayangi anak dan kemauan mendengar keluhan generasi), akan melahirkan kebersamaan mengatasi masalah antar generasi Minangkabau.
b.      Fungsi Sosialisasi
1.      Membangun komunikasi yang efektif seharusnya  terjadi dalam keluarga, sehingga terjadi pemberian peran dan tanggung jawab pengayoman dari  mamak kepada kemenakan secara turun temurun.
2.      Penghargaan terhadap sesuatu yang bernilai kepada anak dan kemenakan dalam membangun kerja sama dan keakraban sesama anak dan kemenakan.
3.      Pemeliharaan rasa saling mengasihi/menghormati dalam keluarga oleh setiap orang tua Minangkabau menunjukkan sikap keteladanan dalam keluarga.
c.       Fungsi Kasih Sayang
1.      Kewajiban ayah dan ibu memberikan kasih sayang kepada anaknya.
2.      Kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan keluarga dan kebutuhan anak
3.       Perhatian terhadap anggota keluarga pada saat-saat khusus dan saat mengalami kesedihan, tibo di baiek baimbauan, tibo di buruak ba ambauan
d.      Fungsi Ekonomi
1.      Ada tanggung jawab mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
2.      Ada keharusan berperan bersama dalam keluarga sehingga kebutuhan sehari-hari terpenuhi.
3.      Ayah bunda berperan menjadi tulang punggung penghidupan atau penghasilan bagi keluarga.
C.     Pengembangan Komunikasi antara Keluarga
1.      Menjaga hubungan atau interaksi antara keluarga,  barek  sapikua ringan sejinjing.
2.      Menjaga kebersamaan keluarga dalam melaksanakan ibadah keluarga serta dalam mengatasi masalah.
3.      Menjaga kesediaan mendengarkan keluhan dan mendorong kemauan anggota keluarga ke arah yang positif sebagai mengawali komunikasi antar keluarga.
Persaudaraan tidak mungkin dapat tumbuh dengan penolakan hak-hak individu rakyat banyak. Ketamakan serta penindasan akan mempertajamMpermusuhan antar kelompok masyarakat. Maka, generasi Minangkabau yang juga adalah seorang muslim yang baik sudah semestinya mengamalkan akhlak karimah yang standar secara profesional  dengan kemauan dari dalam diri. Kemudian dihayati menjadi etika sesuai yang diajarkan oleh adat Minangkabau, sebagai pengamalan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.



[1] Penulis adalah Mahasiswi semester VI Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Seluruh Korespondensi tentang isi makalah ini dapat dialamatkan kepada : ervinamardiani@gmail.com atau ke 081911953548


MUSIM YANG BERCERITA

“Kita harus siap dengan kemungkinan apapun, bahkan kemungkinan terburuk sekalipun”. Kehidupan ini tidak selalu berbicara tentang...